Persyaratan Mendirikan Loket fastpay sangatlah MUDAH
Dengan Biaya Registrasi tsb , Anda akan mendapatkan Starterkit Loket Baru berupa :
Anda juga akan dapatkan Fasilitas Multi Terminal dengan 1 ( satu) Deposit:
Anda dapat melayani pembayaran untuk 1 loket pc dan 2 loket bergerak / mobile (menggunakan HP, BB atau Android)
Pilihan Transaksi Fastpay sangat Fleksibel, bisa:
STRUK BUKTI TRANSAKSI bisa di Cetak ulang kapan saja di Web Report!
Usaha Loket Pembayaran ini Bisa langsung digabungkan dengan usaha lain seperti Warnet, Counter Hp, Usaha Foto Kopi, Usaha Ekspedisi , Usaha Toko / Supermarket , Warung atau Bisa juga dibuka di Rumah sebagai Usaha Sampingan.
Untuk membuka loket pembayaran online, Anda dapat memilih tipe loket PPOB atau loket pembayaran dengan persyaratan loket fastpay yang sesuai dengan selera & kondisi Anda. Fastpay menyediakan 2 tipe loket pembayaran yaitu :
A. Loket Pembayaran Menetap
(menggunakan komputer/PC/laptop/netbook)
Loket ini menggunakan komputer/PC/laptop/netbook dan sebuah printer deskjet biasa atau printer dot matrix sebagai perangkat utama. Tipe loket ini cocok bagi Anda yang membuka loket pembayaran yg menetap di rumah atau di toko Anda.
Perangkat yang dibutuhkan :
B. Loket Pembayaran Bergerak
(menggunakan perangkat bergerak/mobile)
Loket ini menggunakan smartphone berbasis GPRS dan dilengkapi dengan sebuah mobile printer untuk mencetak struk/bukti pembayaran. Tipe loket ini cocok bagi Anda yang hendak memberikan layanan pembayaran secara bergerak (dapat dibawa ke mana-mana).
Perangkat yang dibutuhkan :
Sebagai mitra FastPay Anda bebas memilih salah satu atau sekaligus kedua tipe tersebut dengan 1 keanggotaan dan 1 deposit saja.
Kini Transaksi FastPay sudah bisa menggunakan BlackBerry dan Android (tetap dengan 1 keanggotaan dan 1 deposit).
Kantor Pusat
PT. FASTPAY MEDIA NUSANTARA
Jl. Delta Raya Utara Kav 49-51 Deltasari Baru, Waru Sidoarjo, Jawa Timur 61256
031 – 8535 799 (hunting)
0813 857 857 99 (call only)
admin@rajafastpay.com
Informasi Kontak Pengaduan Konsumen
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
WhatsApp PKTN 0853-1111-1010