QRIS Teknologi PPOB Masa Kini – Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh penyedia layanan pembayaran nontunai menggunakan sistem QRIS (Quick Response [QR] Code Indonesian Standard) pada 1 Januari 2020 mendatang.
Lalu, apa itu QRIS? Berikut rajafastpay.com ulas dari berbagai sumber.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi Bank Indonesia di bi.go.id, disebutkan bahwa QRIS merupakan standar QR Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking.
Setiap penyedia Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) berbasis QR (termasuk PJSP asing) wajib menggunakan QRIS. Ini diatur dalam ketentuan BI dalam PADG No.21/18/2019 tentang Implementasi Standar Internasional QRIS untuk Pembayaran.
Adanya QRIS juga diklaim sebagai salah satu pelaksanaan Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025.
Table of Contents
ToggleApa itu QRIS
BI sendiri mengusung tema semangat UNGGUL, yakni UNiversal, Gampang, Untung dan Langsung) dari adanya QRIS ini.
Harapannya dengan adanya QRIS, transaksi pembayaran bisa lebih efisien atau murah, inklusi keuangan di Indonesia lebih cepat, UMKM bisa lebih maju, dan pada akhirnya
bisa dorong pertumbuhan ekonomi.
Kata BI, makna QRIS itu adalah:
- UNiversal, yakni QRIS bersifat inklusif, digunakan untuk seluruh lapisan masyarakat dan bisa digunakan buat transaksi pembayaran di domestik dan luar negeri.
- GampanG, yakni masyarakat bisa bertransaksi dengan mudah dan aman dalam satu genggaman ponsel.
- Untung, yakni transaksi dengan QRIS menguntungkan pembeli dan penjual karena transaksi berlangsung efisien melalui satu kode QR yang bisa digunakan untuk semua aplikasi pembayaran pada ponsel.
- Langsung, yakni transaksi dengan QRIS langsung terjadi, karena prosesnya cepat dan seketika sehingga mendukung kelancaran sistem pembayaran.
QRIS disusun oleh BI dan ASPI (Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia), yang menggunakan standar internasional EMV Co., yakni lembaga yang menyusun standar internasional
QR Code untuk sistem pembayaran.
Jadi, tujuan adanya QRIS ini tak lain agar pembayaran digital jadi lebih mudah bagi masyarakat dan dapat diawasi oleh regulator dari satu pintu.
QRIS digadang sebagai ‘satu sistem untuk semua model pembayaran’. Maka, QRIS bisa digunakan di semua merchant yang kerjasama dengan PJSP seperti Link Aja, Gopay, OVO, DANA, Bukalapak, dan lainnya.
Karena sistem QR Code ini menggunakan Merchant Presented Mode (MPM), pengguna tinggal scan QR Code di QRIS yang ada di berbagai merchant yang menyediakan transaksi nontunai.
Dari penelusuran rajafastpay.com yang diunduh dari penjelasan BI, metode QRIS ini terdiri dari 2 media tampilan (display) yang ada di merchant yang menampilkan kode QR yang kemudian di-scan menggunakan ponsel konsumen, yakni:
1. Statis
- QR Code ditampilkan melalui stiker atau hasil cetak lain
- QR Code yang sama digunakan untuk setiap transaksi pembayaran
- QR Code belum mengandung nominal pembayaran yang harus dibayar, sehingga memerlukan input jumlah nominal
2. Dinamis
- QR Code ditampilkan melalui struk yang dicetak mesin EDC/ditampilkan pada monitor
- QR Code yang berbeda dicetak untuk setiap transaksi pembayaran
- QR Code telah mengandung nominal pembayaran yang akan dibayar
Salah satu gambarannya, sistem QRIS ini sama seperti ATM Bersama, semua kartu ATM dari berbagai bank penerbit kartu bisa digunakan di ATM Bersama ini. Itulah gambaran dari cara kerja QRIS.
Jadi, dengan sistem QRIS ini, bayar nontunai pakai aplikasi apa saja bisa cukup scan di satu QR Code, yakni QRIS.
Transaksi QRIS Dibatasi Maksimal Rp2 Juta
Dalam aturan pelaksanaan QRIS, batas nominal transaksi QRIS maksimal Rp2 juta per transaksi. Akan tetapi, penerbit (PJSP) bisa menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh masing-masing pengguna QRIS.
Penetapan batas nominal kumulatif itu dengan syarat penerbit punya pertimbangan manajemen risiko yang baik.
Namun, hingga artikel ini ditulis, belum ada aturan yang pasti berapa biaya administrasi dari transaksi nontunai menggunakan QRIS yang dibebankan pada merchant atau bisa disebut MDR (Merchant Discount Rate).
Tapi bank sentral Indonesia dalam aturan QRIS yang diterbitkan itu menyebutkan bahwa dalam penetapan skema dan biaya pemrosesan transaksi QRIS, BI dapat mempertimbangkan rekomendasi dari lembaga standar. BI telah membatasi MDR sebesar 0,7% dari transaksi.
Wajib Daftar dan Kantongi Izin QRIS Paling Lambat Akhir 2019
Masa transisi pelaksanaan wajib QRIS ini hingga 31 Desember 2019. Oleh karena itu, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) maupun lembaga switching (institusi yang bertugas melakukan kegiatan penerusan data dan/atau informasi transaksi QRIS antar PJSP) dan merchant aggregrator harus mendaftarkan diri dan mengantongi izin dari BI.
Syarat sebagai penyelenggara QR Code Payment adalah:
- Seluruh penyelenggara QR Code wajib mendapat persetujuan dari BI
- Penyelenggara wajib punya sistem dan aplikasi yang handal
- Punya kemampuan identifikasi dan mitigasi risiko
- Mampu melindungi nasabah seperti sengketa
- Bisa memonitor transaksi di merchant dan nasabah
- Mampu melakukan proses Know Your Customer (KYC) pada registrasi nasabah dan merchant yang benar
Turis Asing Bisa Gunakan QRIS
BI juga mengungkapkan bahwa QRIS nantinya bisa digunakan oleh wisatawan mancanegara (wisman) pengguna aplikasi QR Code yang menggunakan standar EMV Co. untuk bertransaksi di Indonesia.
Standar ini diadopsi untuk mendukung interkoneksi lebih baik dan bersifat open source serta mengakomodasi kebutuhan spesifik negara. Sehingga memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara.
Saat ini, standar itu juga telah digunakan di berbagai negara seperti India, Thailand, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, dan lainnya.
Jadi, turis asing yang sedang berlibur ke Indonesia bisa dengan mudah bertransaksi di sini karena QRIS disusun dengan standar internasional. Diharapkan, QRIS ini juga bisa mendukung sektor pariwisata di Tanah Air.
QRIS Teknologi PPOB Masa Kini Fitur Terbaru Fastpay
Untuk Mensikapi Perkembangan Teknologi PPOB terkini, Fastpay Sudah Melengkapi Fitur terbarunya dengan QRIS, Para Agen di bawah koordinasi Rajafastpay yang sudah
mendaftar di bawah rajafastpay bisa lebih cepat mengaplikasikan system ini.Dengan Teknologi QRIS Konsumen Tidak perlu keluar rumah lagi untuk Membayar PPOB, Melakukan
Belanja Online dan Kegiatan Online Lainnya Cukup Scan Kode QRIS dari Fastpay dan Semuanya Beres.
Sebagai ilustrasi, begini cara kerja QRIS itu:
Katakalankah si A punya alat pembayaran GoPay, lalu si B punya OVO, si C punya DANA, dan si D punya LinkAja, serta lainnya. Mereka semua bisa transaksi pembayaran PPOB
misalkan Beli Token Listrik, Pulsa HP, Bayar Indihome, Bayar Cicilan Sepeda Motor, Bayar Zakat, Beli Tiket Pesawat, Tiket Kereta Api atau Belanja Online di Fastpay
cukup scan pada QRIS Mitra RajaFastpay di fastpay ada sekitar 300 Trx yang bisa dilakukan klik disini untuk detailnya.
Artinya, jika si A hanya punya GoPay atau si B punya OVO, tak harus scan kode QR khusus GoPay atau harus scan kode QR OVO bagi pemilik aplikasi ini. Sesuai dengan
slogannya ‘satu untuk semua’, apapun aplikasinya, scannya cukup di satu tempat, yakni QRIS Mitra Rajafastpay.
Cerita UKM di Balik Penggunaan QRIS Teknologi PPOB Masa Kini
Hingga masa transisi ini, setidaknya beberapa PJSP telah menerapkan menggunakan QRIS. Salah satunya Fastpay. Bahkan untungnya pakai QRIS disebut-sebut sudah dirasakan oleh para UKM.
Seperti Cokro misalnya, pedangang cilor yang mengaku awalnya menolak menggunakan kode QR. Ternyata penjualan cilornya meningkat saat menggunakan QRIS.
“Awalnya enggak mau karena enggak tahu caranya, kayaknya lebih ribet pakai itu (kode QR). Tapi setelah pakai ternyata yang awalnya sehari jualan cilor habis telur 2 kilo, sekarang jadi 3 kilo,” kata Cokro seperti kompas.com beritakan.
Begitu juga dengan Yoggie, pemilik warung sembako di wilayah Kemang, Jakarta Selatan, yang juga merasakan untung sejak 1-2 bulan menggunakan QR Code karena perputaran uangnya jadi lebih cepat.
“Awalnya saya bingung, ini kan uang warung yang perputarannya cepat, bisa enggak saya belanja lagi kalau saldo masuk ke aplikasi. Dari situ saya coba-coba ternyata
bisa digunakan lagi untuk penjualan pulsa, token listrik, dan paket data, ya udah saya jualin aja lagi di situ,” jelas Yoggie seperti dikutip dari kompas.
2020, Wajib Pakai QRIS!
Jadi, sudah tahu apa itu QRIS Teknologi PPOB Masa Kini, ya?
Uji coba QRIS tahap pertama ini pada September-November 2018 dan tahap kedua April-Mei 2019, dengan menerapkan QR Code Payment model Merchants Presented Mode (MPM),
yaitu penjual (merchant) yang menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli (customer) ketika melakukan transaksi pembayaran.
Dengan demikian, masa transisi yang diberikan buat para penyedia layanan pembayaran nontunai untuk menggunakan QRIS ini deadline hingga akhir tahun 2019. Berlaku
efektif mulai 1 Januari 2020 diharapkan semua penyedia jasa pembayaran nontunai (PJSP) di Indonesia sudah mengadopsi QRIS.
Bagimana , Berminat Untuk Menggunakan QRIS Teknologi PPOB Masa Kini , Silahkan Klik tautan di bawah ini untuk Daftar.
NB. Saran Saya , Ambil minimal Paket Reguler atau Bisnis agar bisa segera diaktifasi dan Langsung Bisa Melakukan Bisnis Hari ini Juga.